JDIH Kabupaten Subang Sebagai Wujud Pelayanan Publik Terhadap Informasi Produk Hukum Kabupaten Subang

Sejalan dengan tuntutan masyarakat terhadap layanan informasi produk hukum daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Subang membangun website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Subang. Website ini dibangun bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Subang dan  dikelola secara mandiri. JDIH Kabupaten Subang dapat diakses melalui tautan https://jdih.subang.go.id/website/. Website ini dikembangkan dengan tujuan sebagai berikut :

  1. Sebagai upaya menjamin ketersediaan informasi dan dokumen produk hukum daerah berupa  peraturan daerah, peraturan bupati, keputusan bupati dan instruksi bupati yang lebih lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah oleh masyarakat;
  2. Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan yang dibutuhkan masyarakat;
  3. Sebagai upaya memenuhi tuntutan semakin tingginya kebutuhan masyarakat terhadap penyediaan dan pelayanan informasi dan dokumen hukum, 
  4. Memenuhi amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

Dokumentasi dan Informasi Hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu Jaringan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab. JDIH Kabupaten Subang adalah wadah pendayagunaan bersama atas Dokumen Hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Selain menjadi database produk hukum, JDIH Kabupaten Subang juga digunakan sebagai media publikasi online seputar perkembangan dan informasi terbaru produk hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, sehingga diharapkan produk hukum yang dihasilkan dapat diketahui oleh masyarakat luas dan dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya, sehingga tingkat pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Subang dapat terwujud.