Sejalan dengan tuntutan masyarakat terhadap layanan
informasi produk hukum daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang melalui
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Subang membangun website Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Subang. Website ini dibangun
bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Subang dan
dikelola secara mandiri. JDIH Kabupaten Subang dapat diakses melalui
tautan https://jdih.subang.go.id/website/. Website ini dikembangkan dengan tujuan
sebagai berikut :
- Sebagai upaya menjamin ketersediaan
informasi dan dokumen produk hukum daerah berupa peraturan daerah,
peraturan bupati, keputusan bupati dan instruksi bupati yang lebih lengkap
dan akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah oleh masyarakat;
- Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi
informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan yang dibutuhkan
masyarakat;
- Sebagai upaya memenuhi tuntutan semakin
tingginya kebutuhan masyarakat terhadap penyediaan dan pelayanan informasi
dan dokumen hukum,
- Memenuhi amanat peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun
2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Dokumentasi dan Informasi Hukum yang tertata
dan terselenggara dengan baik dalam suatu Jaringan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dalam penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, bersih dan
bertanggung jawab. JDIH
Kabupaten Subang adalah wadah pendayagunaan bersama atas Dokumen Hukum secara
tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian
pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, sesuai
amanat peraturan perundang-undangan.
Selain menjadi database produk hukum, JDIH
Kabupaten Subang juga digunakan sebagai media publikasi online seputar
perkembangan dan informasi terbaru produk hukum Pemerintah Daerah Kabupaten
Subang, sehingga diharapkan produk hukum yang dihasilkan dapat diketahui oleh
masyarakat luas dan dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya, sehingga
tingkat pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Subang dapat
terwujud.